Check nearby libraries
Buy this book
![Loading indicator](/images/ajax-loader-bar.gif)
Nikah itu hendaklah dengan saksi, rujuk dengan saksi dan talak juga harus dilaksanakan dengan saksi, Walaupun al-Qur'an dan hadis secara instruktif memerintahkan penyaksian talak, namun secara faktual terjadi perbedann persepsi di kalangan ulama fikih tentang eksistensi saksi tersebut. Menurut jumhur ulama (Hanafiy, Malikiy Syafi'iy dan Hambaliy), saksi dalam talak itu hukumnya sunat dan bukan merupakan syarat legalitas talak. Sedangkan menurut Ibn Hazmin dan Sayyid Sabiq saksi dalam talak itu hukumnya wajib dan merupakan syarat legalitas talak. Hukum perkawinan nasional juga mengatur masalah talak dan penyaksiannya.
Buku ini membahas apakah sesungguhnya substansi perceraian (talak) baik menurut persepsi ulama fikih maupun menurut hukum perkawinan nasional, sehingga eksistensi saksi dalam pelaksanaannya terdapat pendapat yang kontroversial. Berdasarkan argumentasi yang ada, baik merujuk pada dua sumber al-Qur'an dan hadis maupun berdasarkan permikiran rasional (ijtihad), apakah pendapat Ibn Hazmin dan Sayyid Sabiq dapat dipandang sebagai pendapat yang lebih argumentatif bila dikomparatifkan dengan pendapat jumhur ulama, serta bagaimana eksistensi saksi dalam talak menurut hukum perkawinan nasional.
Check nearby libraries
Buy this book
![Loading indicator](/images/ajax-loader-bar.gif)
Subjects
Islam, FIQH, Hukum Perkawinan, MunakahatShowing 1 featured edition. View all 1 editions?
Edition | Availability |
---|---|
1
Kedudukan Saksi Dalam Perspektif Ulama Fikih Dan Hukum Perkawinan Nasional (Aspek Perkawinan, Perceraian dan Rujuk)
2020, Perdana Publishing
in Indonesian
6237842004 9786237842002
|
aaaa
Libraries near you:
WorldCat
|
Book Details
Edition Notes
ID Numbers
Community Reviews (0)
Feedback?June 14, 2022 | Edited by Data Standar | Edited without comment. |
June 14, 2022 | Created by Data Standar | Added new book. |